Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mengenai kasus dugaan korupsi izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto namalain Aseng. Kali ini, total nilai aset nan disita mencapai Rp 338,3 miliar.

"Total nilai perkiraan keseluruhan peralatan bukti nan disita oleh tim interogator saat penyelenggaraan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Anang menjelaskan aset nan disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, interogator menyita tanah dan gedung di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai perkiraan Rp 1,43 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan nilai terbesar berasal dari aset bergerak nan mencapai Rp 336,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.

"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit perangkat berat di area site pertambangan nan terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar," ujar Anang.

Penyidik juga menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck, serta tiga unit mobil operasional. Tim interogator kemudian melakukan penyegelan.

"Barang bukti nan disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," ujar Anang.

Sebelumnya Kejagung juga telah menyita, satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 mengenai kasus dugaan korupsi izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS. Selain itu, ada juga ekskavator, buldozer hingga emas batangan.

Tim Kejagung saat menyita aset bos tambang Aseng (dok. Kejagung)Tim Kejagung saat menyita aset bos tambang Aseng (dok. Kejagung)

Kasus ini bermulai saat PT QSS, nan bergerak di bagian tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) berbareng YA. Meski mempunyai izin resmi di suatu wilayah, PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang nan diperoleh secara terlarangan itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan arsip resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

"Faktanya, aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit nan diperoleh secara terlarangan dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (23/5).

Anang mengungkap ada dugaan suap dalam pengurusan arsip tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah duit kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

Total, sudah ada lima tersangka nan ditetapkan dalam perkara ini, mereka adalah:

1. Sudianto (SDT) namalain Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
2. YA selaku Komisaris PT QSS;
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
4. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
5. AP selaku Direktur PT QSS.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑