Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah interogator kepolisian telah menyerahkan berkas dan peralatan bukti ke Kejagung.
Dalam sprindik ini, Kejagung menyatakan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Febrie dan Don Ritto Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator kepolisian.
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Belakangan, kasus nan menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada nan berbeda dari sprindik nan diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·