Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pegawai Kemenhut dan KLH itu diperiksa sebagai saksi dalam investigasi dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.
Tak hanya pegawai Kemenhut, total ada empat saksi nan datang memenuhi panggilan penyidik.
"Tim interogator Jampidsus telah melaksanakan aktivitas investigasi berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis (17/9/2026).
Dia menjabarkan keempat saksi nan datang memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya ialah I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 sampai dengan saat ini dan YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018.
"Lalu LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI," ucap Anang.
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi oleh interogator dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
"Proses investigasi juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutup Anang.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·