Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan kasus korupsi PT Asabri.

Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka, peralatan bukti, dan manajemen investigasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berbarengan dengan proses pelimpahan perkara dari interogator Polri.

"Di saat berbarengan juga, interogator Kejaksaan Agung telah memanggil kerabat FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, selain melimpahkan tersangka, Kortas Tipikor Polri juga menyerahkan beragam peralatan bukti kepada Kejagung. Barang bukti tersebut meliputi arsip cetak dan elektronik, emas, duit tunai dalam mata duit rupiah maupun kurs asing, serta manajemen investigasi mengenai perkara tersebut.

"Baik itu dalam corak duit Rupiah dan mata duit asing. Juga tersangka kerabat DR (Don Ritto). Dan juga manajemen penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan, Anang menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Kan baru dipanggil sekarang, kelak itu kewenangan penyidik," kata Anang.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑