Kejagung Pastikan Usut Kasus MBG Meski Febrie Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap melangkah meski Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, investigasi terus dilakukan sesuai sistem nan berlaku. Hingga saat ini, interogator telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi MBG, di tengah mencuatnya dugaan perkara korupsi nan menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi tersangka.

"Penyidikan tetap melangkah sesuai sistem dan ketentuan," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).

"Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang," sambungnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah interogator menetapkan satu tersangka lagi.

Jenderal Polisi Aktif

Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) nan bekerja di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjadi tersangka, sehingga total tersangka sekarang berjumlah tujuh orang.

"Beberapa hari nan lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ialah Saudara LMI. Ini nan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

"Iya, polisi aktif," ujar Syarief saat ditanya status keaktifan LMI di kepolisian.

Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian dipakai sebagai sarana penjualan perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan food tray kepada calon mitra SPPG tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Skema nilai itu diduga disusun agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.

"Jadi dalam nilai tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve alias disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.   

Sudah 7 Tersangka

Berikut daftar pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara MBG:

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

- Pihak swasta Asep Yusuf Somantri

- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing

- Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑