Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dalil praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah nan mempersoalkan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum agenda pemeriksaan. Kejagung menilai dalil itu tak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Pemohon sendiri mengakui bahwa setelah tidak dapat memenuhi panggilan pertama tanggal 22 Juli 2026 lantaran argumen sakit, Termohon menerbitkan surat panggilan saksi kedua pada tanggal 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan tanggal 24 Juli 2026 dan Pemohon kemudian datang memenuhi panggilan tersebut," kata perwakilan tim norma Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung mengatakan Febrie menyanggupi untuk datang dalam pemeriksaan pada 24 Juli 2026 saat surat panggilan itu dikeluarkan pada 22 Juli 2026. Kejagung menegaskan tak ada patokan nan dilanggar meski tenggang waktu publikasi surat panggilan dan waktu pemeriksaan hanya berselang dua hari.

"Dengan demikian tidak terdapat ketentuan nan dilanggar hanya lantaran tenggang waktu antara publikasi surat panggilan dengan waktu pemeriksaan adalah dua hari. Terlebih Pemohon pada akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan. Bahkan dalil Pemohon sendiri mengakui bahwa Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan secara tegas berapa hari tenggang waktu nan kudu diberikan antara surat panggilan dan agenda pemeriksaan," katanya.

Kejagung mengatakan dalil Febrie bahwa tenggang waktu dua hari tidak wajar merupakan penilaian subjektif semata dan tidak dapat dengan sendirinya mengakibatkan abnormal norma terhadap proses investigasi maupun penetapan tersangka. Kejagung meminta pengadil menolak praperadilan Febrie untuk seluruhnya.

"Bahwa berasas seluruh uraian tersebut dalil Pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut norma dan tidak dapat dijadikan argumen untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 nan diajukan Febrie mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

(mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News