Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kejagung juga membantah dalil pemohon nan menyebut adanya plagiatisme penetapan tersangka. Pemohon menilai terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara nan mempunyai keterkaitan alias kesamaan objek dugaan TPPU.

Tim norma Kejagung menegaskan istilah plagiatisme bukan asas alias larangan dalam norma pidana nan otomatis membikin penetapan tersangka tidak sah. Menurut mereka, norma pidana mengenal asas ne bis in idem.

“Bahwa terlebih dulu perlu ditegaskan bahwa istilah plagiatisme bukanlah merupakan suatu asas alias larangan dalam norma pidana nan secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas Ne Bis In Idem, bukan larangan terhadap apa nan secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai plagiatisme penetapan tersangka,” tegas tim norma Kejagung.

Karena itu, Kejagung meminta dalil mengenai plagiatisme penetapan tersangka dikesampingkan dan ditolak. Kejagung menilai dalil tersebut tidak didasarkan pada norma norma dan tidak memenuhi unsur asas ne bis in idem.

“Dengan demikian, dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi norma nan memadai dan hanya dugaan dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak, dan selanjutnya permohonan tersebut juga kudu ditolak seluruhnya,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita