Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, interogator juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri. Barang bukti nan dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan duit kurs asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga investigasi tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga berangkaian dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita