Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana nan disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus nan diduga dilakukan Febrie.

Hal itu disampaikan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Mulanya, Kejagung menilai dalil Febrie berangkat dari kekeliruan dalam memahami bangunan norma penetapan tersangka lantaran memperlakukan trading in influence seolah-olah merupakan tindak pidana tersendiri nan menjadi dasar penetapan tersangka.

"Padahal perihal tersebut tidak demikian. Trading in influence nan disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana nan berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana nan disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi nan diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan nan menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim norma Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung mengatakan penyebutan istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan modus operandi nan diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatan dalam objek penyidikan. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan kedudukan untuk mendapatkan secara tidak sah berupa duit hingga emas batangan nan diduga berangkaian dengan hasil tindak pidana.

"Bahwa perihal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka nan menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan alias pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan alias menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan alias barang peralatan nan berbobot ekonomis lainnya nan diduga berangkaian dengan hasil tindak pidana," ujarnya.

Kejagung mengatakan istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana nan berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai gimana pengaruh kedudukan alias kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan. Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan dan ditolak.

"Bahwa oleh karena itu, permohonan Pemohon pada bagian nan mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami bangunan penetapan tersangka dan telah meminta pengadil praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan alias setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 nan diajukan Febrie mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

(mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News