Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi mengenai tindakan penggeledahan nan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya mengenai kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya norma penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.
Ia memastikan Kejagung menghormati seluruh proses investigasi nan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung menunggu hasil investigasi nan sedang dilakukan oleh interogator kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, peralatan bukti, maupun pihak-pihak nan dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya dalam keterangan video nan dibagikan.
Dalam kesempatan nan sama, Anang juga meminta publik agar tidak langsung membikin konklusi dan mengaitkan proses norma nan melangkah dengan sosok tertentu.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun konklusi maupun opini nan mengaitkan seseorang alias suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana hanya berasas info nan berkembang di media massa alias media sosial," kata Anang.
Ia juga mendorong agar seluruh proses penegak norma tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.
Kejagung, kata dia, menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap abdi negara penegak norma dalam menjalankan tugas masing-masing.
Anang mengatakan pihaknya meyakini bahwa setiap proses penegakan norma dilakukan berasas perangkat bukti nan sah dan sistem norma nan berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh info resmi dari abdi negara penegak norma nan menangani perkara tersebut," kata Anang.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·