Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik tersangka Samin Tan mengenai kasus korupsi tambang terlarangan periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening finansial milik Samin Tan dan pihak terafiliasi lainnya.
"Pemblokiran rekening atas nama ST beserta family dan pihak-pihak terafiliasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal total rekening nan sudah diblokir interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia hanya mengatakan saat ini pihaknya tetap terus menelusuri seluruh aset Samin Tan Cs dalam rangka pemulihan kerugian finansial negara.
"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para mahir dan auditor," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam perihal ini, Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·