Febrie Adriansyah menanggapi langkah Polri tersebut melalui konvensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari kedudukan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari nan sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Meski demikian, Kortastipidkor Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah investigasi untuk ketiga perkara tersebut.
Dalam kesempatan nan sama, Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka nan sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur.
Kejagung juga mengumumkan sembilan interogator nan ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yaitu:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri
7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo.
Dari sembilan interogator tersebut, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin diketahui pernah bekerja di KPK sebelum kembali berdinas di lingkungan Kejagung.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·