Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terkait plagiatisme penetapan status tersangka.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Kejagung menegaskan istilah 'duplikasi' bukanlah sebuah asas alias larangan dalam norma pidana nan secara otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum pidana mengenal asas Nebis In Idem, bukan larangan terhadap apa nan secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai plagiatisme penetapan tersangka," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.

Kejagung menjelaskan asas nebis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut kedua kalinya dalam perkara nan sama andaikan perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkracht). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh karena itu, Kejagung menegaskan kondisi nan terjadi saat ini dengan plagiatisme nan didalilkan Febrie. Pasalnya Febrie hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka.

"Bukan adanya dua kali penuntutan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan norma tetap perkara nan sama," jelasnya.

Sementara dalam Pasal 134 KUHP dijelaskan bahwa larangan dimaksud hanya bertindak untuk penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara nan sama setelah adanya putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.

Karenanya, Kejagung meminta pengadil mengesampingkan dalil plagiatisme penetapan tersangka nan diajukan Febrie sekaligus menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan.

"Dalil Pemohon mengenai plagiatisme penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya lantaran tidak didasarkan pada norma norma nan melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tuturnya.

Bantah soal tidak ada pidana korupsi

Kejagung juga membantah dalil Febrie yang menyatakan tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.

Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

"Perlu dipahami bahwa karakter TPPU berbeda dengan bangunan tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana nan berangkaian dengan kekayaan kekayaan nan diketahui alias patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk nan berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sementara berasas Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.

Karenanya, Kejagung menilai dasar gugatan Febrie soal tidak adanya tindak pidana asal tidak berdasar menurut hukum. Serta salah memahami ketentuan Pasal 69 UU TPPU dan telah mencampuradukkan antara syarat proses investigasi dengan pembuktian perkara pokok.

Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional