Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah hambatan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir sejak lembaga itu dibentuk.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan salah satu hambatan dalam proses pemulihan aset adalah pada proses pelelangan. Menurut dia, 30 persen aset hasil rampasan tak laku saat dilelang lantaran nilai jualnya sama dengan nilai pasar.
Padahal, penawar umumnya mengharapkan aset lelang bisa dijual lebih murah dari nilai pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pembeli, nan diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah lantaran harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata peralatan nan dilelang ini tidak ada penawar," kata Patris dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (8/9).
Selain itu, pihaknya juga menghadapi hambatan dalam proses pemeliharaan aset. Sebab, peralatan hasil sitaan baru bisa dinilai dan ditetapkan harganya untuk dilelang setelah tiga bulan.
"Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang nan kedua kelak dengan batas nan sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset nan belum dapat dilelang," ujar Patris.
Meski begitu, dalam tiga bulan terakhir, Patris mengungkap kenaikan nilai hasil pemulihan aset nan telah diserahkan kepada negara. Mulai 2024 senilai Rp1,439 triliun, dan naik pada 2025 menjadi Rp19,654 triliun.
Dan per September 2029, nilai aset nan telah dikembalikan kepada kas negara sebesar Rp4,947 triliun. Dari jumlah itu, total aset nan dilelang sebanyak 21.737 aset.
Di sisi lain, Patris menambahkan, saat ini tetap ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan pengadilan soal penetapan peralatan temuan. Akibatnya, eksekusi aset kerap terlambat.
"Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status peralatan temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat alias apalagi tidak bisa diselesaikan sama sekali," ujar Patris.
(thr/isn)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·