
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH Ahmad Kusyairi Suhail (foto: Okezone)
JAKARTA – Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (Forkomnas) mengecam kebijakan otoritas Azerbaijan, nan disebut melarang penggunaan jilbab di sekolah. Forkomnas juga menyerukan mahasiswa, guru, dan golongan masyarakat lainnya untuk menyampaikan protes secara damai.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH Ahmad Kusyairi Suhail, nan merupakan salah satu perwakilan Forkomnas, mengatakan pelarangan penggunaan hijab bertentangan dengan kewenangan asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.
"Mengecam kebijakan otoritas negara Azerbaijan nan melarang penggunaan jilbab di sekolah. Pelarangan alias pembatasan terhadap wanita berhijab bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dalam kebebasan beragama," kata Kusyairi saat bertemu pers di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) A/RES/76/254 tentang Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia nan diperingati setiap 15 Maret. Resolusi tersebut mendorong upaya memerangi Islamofobia serta memperkuat toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah, KH Muhammad Zaitun Rasmin, berambisi umat Islam dari beragam kalangan turut menyampaikan protes terhadap otoritas Azerbaijan secara damai.
"Nah, kita berambisi mereka tentu dengan sopan, dengan damai, menyampaikan protes nan terus-menerus. Dan kita berambisi bukan saja mahasiswi, pembimbing nan berhijab nan melakukan protes. Kalau boleh semuanya melakukan protes agar ini diubah, lantaran ini tidak sesuai dengan agama," terang Zaitun.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·