Kawendra mengatakan Indonesia dapat mengangkat pendekatan nan telah diterapkan sejumlah negara dalam mengatur perusahaan digital global. Ia mencontohkan Korea Selatan nan mewajibkan platform OTT memberikan kontribusi atas penggunaan jaringan telekomunikasi, sementara sejumlah negara di Eropa juga menerapkan izin nan lebih ketat terhadap perusahaan digital internasional.
Menurutnya, kebijakan serupa perlu dipertimbangkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar nan menguntungkan bagi perusahaan dunia tanpa memperoleh faedah ekonomi nan sepadan.
"Jangan sampai pihak lain hanya memanfaatkan pasar dan prasarana nan dibangun dengan susah payah oleh bangsa ini tanpa memberikan kontribusi nan proporsional. Harus ada keadilan sehingga faedah ekonomi digital juga dirasakan oleh Indonesia," ujar Kawendra.
Ia menyoroti besarnya nilai ekonomi digital nasional nan telah mencapai sekitar Rp1.350 triliun, sementara penerimaan pajak digital tetap relatif mini dibandingkan potensi nan ada. Karena itu, pemerintah perlu mencari formula nan tepat agar platform digital dunia memberikan kontribusi nan lebih jelas dan berkeadilan kepada negara.
Menurut Kawendra, penguatan izin tidak dimaksudkan untuk menghalang penemuan maupun investasi digital, melainkan menciptakan keseimbangan antara kewenangan memanfaatkan pasar Indonesia dengan tanggungjawab berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·