Mahkamah Agung (MA) menegaskan sekarang putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. Adapun perihal itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 nan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya norma dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya norma banding maupun kasasi secara absolut tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA, Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA nan disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengatakan terdakwa nan divonis lepas juga kudu langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Wewenang penahanan juga beranjak ke Pengadilan Tinggi jika jaksa mengusulkan permohonan banding terhadap putusan lepas.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, kewenangan penahanan beranjak ke pengadilan tinggi," jelasnya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini mencabut dan menyatakan tidak bertindak SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara nan tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria.
Berikut ini isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun alias pidana denda kategori V; dan
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tersebut. Kejagung menyatakan bakal mempelajari patokan baru tersebut.
"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan Kejagung tetap mempelajari patokan itu.
Respons KPK
KPK turut merespons SEMA tersebut. KPK menyatakan bakal berpatokan pada patokan nan berlaku.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpatokan pada ketentuan norma dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi mengatakan setiap penanganan perkara kudu dilakukan sesuai dengan dasar norma nan ada. Sehingga proses norma bisa dipertanggungjawabkan.
"Setiap tindakan dalam proses penegakan norma kudu mempunyai dasar norma nan jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
"Pedoman tersebut tidak hanya berangkaian dengan ketentuan norma pidana materiil, tetapi juga norma aktivitas pidana serta ketentuan unik nan mengatur kewenangan KPK," sambungnya.
(dek/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·