Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Blueray Cargo John Field divonis pidana selama 2 tahun usai terbukti memberikan suap mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan John terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp 91,77 miliar, bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Brelly saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

John Field dinyatakan majelis pengadil terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan dua petinggi Blueray Cargo Group lainnya, ialah Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Mereka dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 63 miliar agar mempermudah sekaligus mempercepat proses pengeluaran peralatan impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan kebenaran persidangan, para terdakwa terbukti menyerahkan duit sebesar Rp 61,3 miliar dalam corak dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga memberikan akomodasi intermezo serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.

Suap miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Majelis pengadil mengatakan pemberian tersebut bermaksud agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat proses keluarnya peralatan impor milik Blueray Cargo Group. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah letak di Jakarta dan Bali.

Atas perbuatannya, John Field dan para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan mengenai lainnya.

Namun vonis nan dijatuhkan majelis pengadil kepada John Field tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nan sebelumnya meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑