Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengaku geram dengan tetap maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nan menimpa penduduk negara Indonesia di luar negeri. Menurutnya, banyak korban TPPO berasal dari penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pemerintah menilai penempatan pekerja migran secara nonprosedural menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang enggak tahu, ketika orang di luar negeri nan bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami," ujar Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Untuk memperkuat penanganan kasus tersebut, Kementerian P2MI tengah membentuk unit penegakan norma (Gakkum) di lingkungan kementerian.
Menurut Mukhtarudin, praktik penempatan pekerja migran secara terlarangan alias nonprosedural mempunyai keterkaitan nan sangat erat dengan TPPO.
"Terus terang khususnya nan penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang. Penempatan nonprosedural dan TPPO," ujarnya.
Ia menjelaskan, penempatan nonprosedural kerap menjadi awal terjadinya pemanfaatan nan berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
"Ketika biasanya awalnya nonprosedural dulu, berujung kepada korban TPPO," katanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·