Kasus Penyekapan Mau Print Jakpus: Polisi Periksa 17 Saksi dan Tahan 7 Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
 Polisi Periksa 17 Saksi dan Tahan 7 Tersangka Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung.(Dok. Metro Tv)

POLRES Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan nan terjadi di sebuah toko percetakan Mau Print di area Senen, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, interogator telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara penyekapan Jakpus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna mendukung pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan kebenaran norma dalam proses penyidikan.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami bakal melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi nan memang berkompeten," ujar Reynold dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Hasil Visum dan Pemulihan Korban

Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian telah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga orang korban, ialah Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra. Langkah medis dan psikologis juga menjadi prioritas kepolisian dalam menangani para korban.

Polres Metro Jakarta Pusat bekerja-sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis. Selain itu, Biro SDM Polda Metro Jaya dilibatkan untuk melaksanakan program pemulihan trauma (trauma healing).

Reynold menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan serta memfasilitasi kewenangan restitusi tukar rugi bagi korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tujuh Tersangka Ditahan

Kasus ini bermulai dari peristiwa nan terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Polisi telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka terdiri dari lima laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua wanita berinisial CML (37) dan II (36). Saat ini, ketujuhnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Baru. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia