Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Naik ke Penyidikan

Sedang Trending 8 jam yang lalu
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Naik ke Penyidikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan.(Dok. Polda DIY)

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas mengenai dengan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS)di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kasus nan terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut sekarang resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi nan berada di letak kejadian.

Peningkatan Status Perkara dan Pemeriksaan Saksi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengonfirmasi bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah interogator menemukan unsur pidana nan cukup. Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (1/6), proses norma telah melangkah secara intensif sejak akhir pekan lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, interogator Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Ihsan melalui keterangan video.

Tim interogator telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 16 orang saksi. Langkah ini diambil untuk memperjelas bangunan peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak nan bertanggung jawab atas gangguan aktivitas peribadatan tersebut.

Poin Utama Penanganan Kasus:

  • Kejadian: Pembubaran ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Dsn. Glugo, Sewon, Bantul, Yogyakarta (24 Mei 2026).
  • Status Hukum: Naik ke tahap Penyidikan per 29 Mei 2026.
  • Saksi: 16 orang telah diperiksa secara maraton.
  • Komitmen: Penegakan konstitusi mengenai kebebasan beribadah.

Komitmen Polda DIY terhadap Kebebasan Beribadah

Polda DIY menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan intoleransi di wilayah Yogyakarta. Ihsan menekankan bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan kewenangan penduduk negara nan dilindungi oleh undang-undang tertinggi di Indonesia.

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi sehingga Polda DIY tidak bakal menolerir segala corak gangguan, intimidasi, maupun tindakan pihak nan mengganggu jalannya aktivitas peribadatan," tegasnya.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh potongan video alias narasi nan beredar di media sosial nan dapat memperkeruh suasana.

Pesan Toleransi dari Sri Sultan HB X

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah memberikan respons mengenai kejadian ini. Sultan mengingatkan masyarakat Yogyakarta tentang pentingnya menghargai keberagaman sebagai sebuah keniscayaan.

"Perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaan-Nya begitu," ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan. Beliau menekankan bahwa kesadaran kolektif sangat diperlukan agar tidak ada golongan nan merasa paling betul sendiri, sehingga kerukunan antarumat berakidah di DIY tetap terjaga. (AT/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia