Kasus Korupsi LPEI: Hendarto Sebut Kerugian Rp1,8 T Tanggung Jawab Mentari Group

Sedang Trending 51 menit yang lalu
 Hendarto Sebut Kerugian Rp1,8 T Tanggung Jawab Mentari Group Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto.(MI/Abi Rama)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menegaskan bahwa kerugian negara senilai Rp1,8 triliun nan didakwakan kepadanya semestinya menjadi tanggung jawab pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), ialah Mentari Group. Hal tersebut disampaikan Hendarto dalam nota pembelaan alias pledoi nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Hendarto mengeklaim telah menyerahkan PT SMJL kepada Mentari Group sejak 2017 dengan sepengetahuan dan izin dari pihak LPEI. Ia menekankan bahwa selama perusahaan berada di bawah kendalinya pada periode 2014 hingga 2017, tanggungjawab pembayaran pinjaman kepada LPEI selalu melangkah lancar tanpa keterlambatan.

"Pada saat tetap dalam penguasaan saya, pembayaran pinjaman 2014 sampai 2017 tidak pernah mengalami keterlambatan. Saya sangat konsisten dan bertanggung jawab untuk bayar utang termasuk pada LPEI," ujar Hendarto dalam persidangan.

Ia menuding persoalan gagal bayar justru muncul setelah akuisisi oleh Mentari Group. Menurutnya, Mentari Group tidak konsisten dalam memenuhi tanggungjawab tagihan kepada LPEI, padahal hasil panen kebun sawit milik perusahaan terus mengalami peningkatan produktivitas.

"Masalah saat ini sebenarnya tercipta lantaran Mentari Group tidak konsisten bayar tagihan pada LPEI. Hasil panen kebun nan mungkin sudah ratusan alias triliunan tidak jelas disembunyikan ke mana oleh Mentari Group," lanjutnya.

Hendarto juga memaparkan bahwa kebun sawit tersebut diperkirakan tetap bakal tetap produktif hingga tahun 2040. Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kebenaran bahwa dirinya sudah tidak lagi mempunyai otoritas atas pengelolaan kebun maupun perusahaan sejak tujuh tahun silam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendarto dengan balasan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hendarto juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta.

Dalam tuntutan nan dibacakan pada 12 Mei 2026 lalu, jaksa menilai Hendarto bertanggung jawab atas total kerugian negara nan mencapai Rp1,8 triliun dalam skema pembiayaan ekspor tersebut. Namun, melalui pledoinya, Hendarto memohon agar pengadil membebankan pertanggungjawaban kerugian tersebut kepada PT SMJL di bawah manajemen Mentari Group, bukan kepada dirinya secara pribadi. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia