Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah instansi biro jasa di wilayah Bali pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan berangkaian dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa instansi biro jasa nan disasar tersebut memang kerap memberikan jasa pengurusan arsip keimigrasian di wilayah Bali.

"Hari ini interogator melanjutkan aktivitas penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu instansi biro jasa nan memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan arsip keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Dalam operasi tersebut, tim interogator menyita sejumlah arsip krusial serta peralatan bukti elektronik nan diduga kuat berangkaian erat dengan perkara ini.

"Barang bukti nan diamankan tersebut kelak bakal dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu interogator dalam memperkuat perangkat bukti nan sudah didapatkan sebelumnya," ucap Budi. Ia menambahkan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan peralatan bukti tersebut.

Tindakan norma ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Pada akhir pekan lalu, Sabtu (20/6/2026), KPK juga telah menggeledah tiga letak berbeda di Pulau Dewata.

Ketiga letak nan digeledah sebelumnya adalah PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari sana, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti elektronik dan arsip keimigrasian.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑