Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan 'Tim 9'

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kasus korupsi nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mulai diusut Kejagung. Korps Adhyaksa itu menurunkan 'Tim 9' nan berisi jaksa-jaksa senior.

Perkara nan menyeret Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri hingga kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Febrie dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung kemudian membentuk tim unik dalam mengusut kasus Febrie. Tim unik ini berisi sembilan jaksa nan pernah bekerja di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam sprindik baru nan kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan sifatnya unik kita corak tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anggota Tim 9

Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa nan mempunyai pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka nan pernah bekerja di KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa nan pernah bekerja di KPK," jelasnya.

"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada kerabat Riyono, ada kerabat Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.

Berdasarkan info nan dihimpun, berikut adalah daftar jaksa nan masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:

1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo

3 Sprindik Kasus Febrie di Kejagung

Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya investigasi (sprindik) mengenai pengembangan kasus nan menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup beragam klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

"Pertama, mengenai sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. nan kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN nan blackout. Ketiga, sprindik 45 mengenai dengan ASABRI sebagaimana laporan nan kita terima dari interogator Polri," jelas Anang.

Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan nan berkarakter investigasi sekarang sepenuhnya beranjak kepada Kejagung. Namun Anang memastikan pihaknya tetap bakal menjalin sinergi dengan Polri hingga KPK

"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan bekerja-sama dengan interogator Polri, dan juga kita bakal bekerja-sama dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR bakal ikut mengawasi," tuturnya.

Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur, namun pihak Kejagung bakal mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik nan baru.

"Tidak gugur (status tersangka di Polri), nan krusial kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News