Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |15:43 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri. Penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kita bangga dan mendukung penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konteks penegakan norma di lingkungan kejaksaan,’’ ujar Advokat Senior, Eggi Sudjana, Mingggu (12/7/2026).
Eggie menegaskan, penegakan norma dan penanganan kasus norma di dalam negeri sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan kepolisian serta kejaksaan.
“Kita juga berambisi agar langkah-langkah penegakan norma ini dapat membawa Indonesia menjadi negara nan lebih baik dan bertakwa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status norma Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Febrie ditetapkan tersangka berbareng satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR nan dimaksud.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·