Terdakwa mantan konsultan IT Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam seusai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek(MI/Usman Iskandar)
STATUS penahanan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief namalain Ibam, sekarang berada di tangan Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini menyusul Ibam nan banding atas putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) nan menyatakan Ibam bersalah dan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Pengamat hukum, Fajar Trio, menjelaskan beralihnya berkas perkara ke tingkat banding membikin Pengadilan Tinggi memegang otoritas penuh secara yuridis umum atas status penahanan terdakwa demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.
“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT mempunyai kewenangan absolut atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," ujar Fajar, Minggu (17/5/2026).
Sebagai informasi, dalam amar putusan PN tersebut, pengadil secara definitif menyertakan klausul perintah penahanan di Rutan. Namun, akibat terdakwa langsung menyatakan banding, eksekusi penahanan badan tersebut belum dapat terlaksana dan sekarang menjadi domain PT.
Fajar mengingatkan agar proses banding ini tidak disalahgunakan sebagai celah bagi terpidana kasus korupsi untuk menunda masa penahanannya.
“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah alias 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT kudu responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Fajar.
Untuk memutus spekulasi negatif di tengah publik serta mencegah potensi terdakwa melarikan diri alias menghilangkan peralatan bukti, PT didesak mengambil langkah taktis. Administrasi penerimaan berkas banding juga dituntut untuk transparan agar dapat dikawal oleh masyarakat luas.
“Majelis pengadil PT nan ditunjuk sedari awal kudu berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan alias rutan tanpa kudu menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif," lanjut Fajar.
Di sisi lain, Kejaksaan selaku penyelenggara negara disarankan untuk tidak bersikap pasif. Jaksa penuntut umum diharapkan aktif melayangkan surat umum kepada Pengadilan Tinggi untuk meminta ketegasan sikap mengenai status penahanan Ibam.
Menurut Fajar, jika Pengadilan Tinggi terus menunda-nunda perintah penahanan badan ini, dikhawatirkan bakal memicu dugaan liar di masyarakat mengenai adanya perlakuan spesial alias kewenangan eksklusif bagi terdakwa korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Sebelumnya, Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam menyatakan bakal mengusulkan banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa norma bakal mengusulkan upaya norma banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana nan bertindak di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan nan sesungguhnya bagi pengguna kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konvensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5).
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut. Ia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua pengadil nan dinilainya membikin penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengusulkan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi nan setinggi-tingginya kepada pengadil personil Andi Saputra dan pengadil personil Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh pengadil Andi Saputra dan disusun berasas tiga klaster kajian nan sangat komprehensif," ujarnya.
Sementara Ibam menyatakan bakal terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berupaya mencari keadilan, lantaran saya enggak mau ini jadi preseden nan sangat jelek bagi negara, seorang konsultan nan sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak mempunyai kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti nan disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada bentrok kepentingan sama sekali dan sebagainya ya, gitu," kata Ibam nan selama ini berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·