
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, argumen baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi peralatan di lingkungan DJBC.
KPK menyatakan, baru menemukan perangkat bukti nan cukup untuk menjerat Budiman sebagai tersangka. Padahal, dia sebelumnya sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat kasus ini diusut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam waktu 1x24 jam setelah OTT, interogator belum mempunyai kecukupan perangkat bukti untuk menetapkan Budiman sebagai tersangka.
“Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam mengenai tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu tersebut memang kecukupan bukti untuk menjadikan Saudara BBP sebagai tersangka belum cukup,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·