Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

JAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa nan mengharamkan penggunaan rokok elektrik alias vape. Desakan ini disampaikan lantaran perangkat tersebut sekarang marak disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis cair nan susah dideteksi secara kasatmata.

Suyudi mengungkapkan bahwa vape saat ini tidak lagi sekadar digunakan untuk style hidup dengan kandungan unsur kimia berbahaya, melainkan telah menjadi sarana terselubung bagi penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun susah membedakannya secara kasatmata lantaran corak dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Suyudi menyebut maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan corak perang terselubung (proxy war) nan sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa. Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 nan sempat meruntuhkan kekuatan besar bumi akibat ketergantungan unsur adiktif.

Saat ini, pola peredaran narkotika telah beralih bentuk dari corak padat menjadi corak cair. Oleh lantaran itu, dia berambisi MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa pelarangan vape alias rekomendasi keagamaan guna memperkuat perlindungan moral dan norma bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan kelak MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

Di sisi lain, Suyudi menyatakan usulan pelarangan vape ini telah disambut baik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara di dunia—termasuk negara tetangga di area Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam—yang telah melarang total operasional vape.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑