Kapolri Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Kapolri Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka bunyi mengenai langkah interogator Polda Metro Jaya nan melakukan penjemputan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa. Kedua tokoh tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Listyo, tindakan penjemputan paksa nan dilakukan oleh abdi negara kepolisian merupakan bagian dari pemenuhan prosedur norma nan sah dan wajib dijalankan oleh penyidik. Langkah ini diambil sebagai rangkaian persiapan akhir sebelum pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka (Tahap II) ke pihak Kejaksaan.

"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari aktivitas nan kudu dilakukan oleh interogator sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Listyo di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka ke kejaksaan memerlukan pemenuhan standar manajemen dan norma nan ketat. Oleh lantaran itu, sebelum pelimpahan resmi dilakukan, tim interogator wajib memastikan hak-hak dasar serta kondisi bentuk para tersangka dalam keadaan siap. Penjemputan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi rangkaian pengecekan final tersebut.

"Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada aktivitas pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ujar Listyo.

Sebagai informasi, kasus ini bermulai dari unggahan dan pernyataan di media sosial nan mempersoalkan keaslian piagam Jokowi. Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, interogator Siber Polda Metro Jaya meningkatkan status norma Roy Suryo dan dr Tifa menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran penyiaran buletin bohong nan memicu keonaran di tengah masyarakat.

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan komplit oleh Kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator kudu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Tim kuasa norma Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh interogator Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di rumah Roy di area Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan sisi kemanusiaan dan mengabaikan kewenangan tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

“Seharusnya interogator bisa menunggu penasihat norma datang. nan terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin.

Menurut Ahmad, interogator apalagi sempat hendak masuk ke bilik pribadi Roy dan istrinya guna memastikan keberadaan kliennya. Tindakan itu, kata dia, diprotes family lantaran dinilai memasuki ruang privasi.

“Istri Pak Roy marah lantaran itu ruang privat keluarga,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, Roy selama ini selalu memenuhi panggilan interogator dan menjalankan wajib lapor. Karena itu, dia mempertanyakan argumen interogator melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Kalau tujuannya menghadirkan pengguna kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini pengguna kami kooperatif,” ujar dia

Dia juga mempertanyakan argumen interogator nan l menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses investigasi perkara tersebut sudah nyaris selesai sehingga argumen itu dinilai tidak tepat.

Selain itu, Ahmad menyebut penangkapan merupakan kewenangan interogator nan penggunaannya kudu sesuai ketentuan norma dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. 

Ia menilai dalam perkara Roy tetap ada langkah lain nan bisa ditempuh tanpa melakukan penangkapan. “Kami menilai ada sistem nan lebih humanis, ialah pemanggilan. Itu nan semestinya didahulukan,” ujarnya. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia