Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa norma dan family kedua tersangka.

Selain itu, family menyatakan bersedia menjadi penjamin andaikan para tersangka tidak memenuhi tanggungjawab selama proses norma berlangsung.

“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka nan bakal bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan nan disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan nan berlaku.

Marcelo mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga dikategorikan sebagai perkara penting.

Karena itu, jaksa bakal segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan agar segera memperoleh kepastian hukum.

“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan bakal kami limpahkan ke pengadilan nan berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, berasas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara tersebut bakal diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai intervensi info serta manipulasi alias pemalsuan data.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita