Jakarta -
Lansia berinisial DS (68) sempat diamankan penduduk usai diduga mencuri telepon genggam milik pemuda di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut akhirnya berhujung tenteram setelah korban mengampuni pelaku.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 23.00 WIB. Pihaknya langsung menuju letak setelah menerima laporan bahwa pelaku telah ditangkap oleh warga.
"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), situasi cukup ramai lantaran penduduk telah berkumpul mengamankan terduga pelaku," kata Hillal, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek guna menjaga situasi tetap kondusif. Polisi juga mengamankan peralatan bukti untuk keperluan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut.
Melalui beragam pertimbangan, korban akhirnya bersedia mengampuni perbuatan pelaku dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah.
"Setelah dilakukan proses penjelasan terhadap para pihak, serta mempertimbangkan beragam aspek, di antaranya usia terduga pelaku nan telah mencapai 68 tahun, sikap kooperatif selama pemeriksaan, serta permohonan maaf nan disampaikan secara tulus kepada korban, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan," bebernya.
Sebagai corak komitmen, pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Dalam perihal ini, pihak kepolisian bertindak sebagai mediator tanpa melakukan intervensi.
"Polsek Gunung Putri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice terhadap perkara-perkara nan memenuhi persyaratan untuk diselesaikan di luar proses peradilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan norma nan berlaku, rasa keadilan bagi korban, serta kesepakatan nan dibuat secara sadar oleh seluruh pihak nan terlibat," pungkasnya.
(rdh/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·