PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta tak memberikan izin lahan tidur di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) dipakai jadi arena main bola warga. KAI bicara soal keselamatan perjalanan KA dan warga.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan aktivitas bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area Right of Way (ROW) alias Ruang Milik Jalur Kereta Api. Dia mengatakan area tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian nan diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan KA.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api nan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya di area tersebut mempunyai akibat nan sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," kata Franoto, Sabtu (1/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment nan menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun aktivitas publik mempunyai tingkat akibat nan tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan KA.
Franoto menjelaskan, tetap terdapat dugaan di masyarakat nan menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka nan dapat dimanfaatkan untuk beragam aktivitas. Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api nan mempunyai kegunaan unik dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Warga berambisi KAI memberikan izin penggunaan lahan tidur untuk aktivitas olahraga dan sosial. KAI tak memberi izin atas argumen keselamatan (dok Pribadi/Andicka)
Ia menjelaskan, ROW merupakan koridor keselamatan nan mencakup ruang faedah jalur kereta api beserta area di sekitarnya nan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara kondusif dan andal. Keberadaan masyarakat di area tersebut berpotensi menimbulkan beragam risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung alias terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional nan sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghalang proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana nan sewaktu-waktu kudu dilakukan oleh petugas KAI.
Ketentuan mengenai area jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, nan menegaskan bahwa ruang faedah jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan wilayah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, nan menyebut bahwa ruang faedah jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bagian tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya nan digunakan untuk bangunan dan akomodasi operasi kereta api. Dalam peraturan nan sama juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki alias berada di ruang faedah jalur kereta api, selain petugas perkeretaapian nan mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana.
Franoto menegaskan, kebijakan tersebut bukan berfaedah KAI melarang masyarakat berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik nan kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada sejumlah lokasi, di antaranya di koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik nan memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. nan tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api lantaran area tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ucapnya.
KAI Daop 1 Jakarta membujuk seluruh masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, organisasi olahraga, serta pemerintah wilayah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang faedah maupun ruang milik jalur kereta api.
"Kami tidak mau ada korban jiwa akibat aktivitas di area jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan akomodasi olahraga nan telah tersedia di letak nan kondusif dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," tutup Franoto.
Liga Aspal di Menteng
Sebelumnya diberitakan, video anak-anak muda bertanding bola di lahan tidur KAI tersebut ramai beredar di media sosial (medsos). Mereka menggelar liga bola di lahan aspal tersebut.
Sejumlah tim dipertandingkan di lapangan bola di atas lahan tidur KAI tersebut. Liga itu diselenggarakan tiap akhir pekan dengan diatur oleh karang taruna setempat.
Lahan KAI itu berlokasi di RW 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakpus. Lahan tersebut berlokasi tak jauh dari permukiman warga.
Saat itu, KAI mendukung aktivitas olahraga nan digelar di atas lahan mereka. Meski begitu, KAI mengingatkan aspek keselamatan selama aktivitas digelar di lahan tersebut.
"Kami support dan apresiasi dengan aktivitas olahraga nan dilakukan anak-anak tersebut sebagai bagian dari pola hidup sehat serta dalam rangka mengisi liburan sekolah di lahan KAI tersebut," kata Franoto saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7).
Untuk diketahui, terdapat jalur lintasan kereta tak jauh dari lapangan bola nan dibuat di lahan KAI itu.
(jbr/idh)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·