Diberitakan sebelumnya, pada 24 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan itu diambil setelah Yaqut kudu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berasas hasil pemeriksaan master nan menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berasas hasil pemeriksaan master nan kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan kewenangan dasar tersangka, khususnya mengenai pelayanan kesehatan selama proses norma berlangsung.
Meski demikian, KPK memastikan proses investigasi perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.
"Penyidik bakal terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses investigasi tetap melangkah sebagaimana mestinya," ujar Budi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·