Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut (Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan proses norma terhadap mantan staf unik Nadiem Makarim, Jurist Tan, tetap berlanjut, meskipun dia diduga telah pindah kewarganegaraan.

1. Pastikan Proses Hukum Lanjut

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Mulanya, dia menyatakan pihaknya belum mendapatkan info atas rumor Jurist Tan telah beranjak kewarganegaraan.

“Terhadap info nan beredar bahwa Jurist Tan mengusulkan pindah kebangsaan kami belum tahu, belum dapat info dari pihak terkait,” kata Anang, dikutip Kamis (29/1/2026).

Namun, menurut Anang, jika info itu benar, perihal tersebut tidak bakal mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu bakal tetap melekat, meskipun telah beranjak kewarganegaraan.

“Yang jelas seandainya betul pun, itu proses norma pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengusutan pidana terhadap penduduk negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu tetap menjadi penduduk negara. nan jelas perpindahan penduduk negara tidak menghapuskan tindak pidana," tutur Anang.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com