JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Nadiem, Tetap Tuntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Nadiem, Tetap Tuntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook JPU Meminta Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan ddari Terdakwa Nadiem Makarim.(Dok MI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta majelis pengadil menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) nan diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam replik nan dibacakan di persidangan. Jaksa menilai seluruh dalil nan diajukan tim penasihat norma maupun terdakwa tidak bisa meruntuhkan dakwaan maupun kebenaran norma nan telah terbukti selama proses persidangan.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas kebenaran nan sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ujar jaksa dalam repliknya.

Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan (rekuisitor) nan telah dibacakan pada sidang 13 Mei 2026. Menurut jaksa, seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis pengadil menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga tetap meminta pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, dengan memperhitungkan masa tahanan nan telah dijalani terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.

Selain pidana badan, jaksa tetap menuntut Nadiem bayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, jaksa meminta agar kekayaan kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi tanggungjawab tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga tetap meminta majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun nan disebut sebagai kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, andaikan duit pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan barang milik terdakwa. Dalam perihal aset nan dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diminta diganti dengan balasan penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis pengadil menetapkan status peralatan bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Sebelum menyampaikan petitum, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh jawaban nan telah disampaikan dalam replik menunjukkan nota pembelaan terdakwa tidak bisa menggugurkan satu pun kebenaran norma nan telah terungkap selama persidangan.

“Atau andaikan Majelis Hakim beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya,” kata jaksa menutup repliknya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook selanjutnya bakal memasuki agenda duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis pengadil menjatuhkan putusan. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia