Jepang Naikkan Biaya Visa 5 Kali Lipat Mulai 1 Juli 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jepang Naikkan Biaya Visa 5 Kali Lipat Mulai 1 Juli 2026 Sejumlah turis terlihat di dalam subway menuju pusat kota Tokyo dari Bandara Narita, Jepang.(AFP/Philip FONG)

PEMERINTAH Jepang secara resmi mengumumkan kenaikan biaya visa bagi seluruh penduduk negara asing hingga lima kali lipat dari tarif saat ini. Kebijakan nan mulai bertindak pada 1 Juli mendatang ini menandai kenaikan nilai pertama dalam nyaris 50 tahun terakhir, alias tepatnya sejak 1978.

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menyatakan bahwa revisi biaya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi inflasi dunia serta perubahan nilai tukar mata duit nan signifikan. Meski kenaikannya cukup tajam, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak bakal menyurutkan minat visitor mancanegara untuk berjamu ke Negeri Sakura.

Rincian Kenaikan Biaya Visa dan Izin Tinggal

Berdasarkan info nan dihimpun, kenaikan paling mencolok terlihat pada kategori single-entry visa dan multi-entry visa. Selain itu, pemerintah Jepang juga meningkatkan pemisah atas biaya manajemen untuk status kependudukan permanen dan perpanjangan masa tinggal.

Kategori Layanan Tarif Lama (Yen) Tarif Baru (Yen) Kenaikan
Single-Entry Visa 3.000 15.000 5 Kali Lipat
Multi-Entry Visa 6.000 30.000 5 Kali Lipat
Aplikasi Izin Tinggal Tetap (Maks) 10.000 300.000 30 Kali Lipat
Perpanjangan/Ubah Status Tinggal 10.000 100.000 10 Kali Lipat

Penyelarasan dengan Standar G7

Langkah drastis ini diambil di tengah melemahnya nilai tukar Yen nan terus merosot sejak 2021 hingga mencapai titik terendah dalam 40 tahun terakhir.

Pelemahan mata duit ini, ditambah dengan lonjakan kunjungan visitor pascapandemi nan mencapai rekor 42,7 juta orang tahun lalu, menjadi momentum bagi otoritas Jepang untuk melakukan penyesuaian fiskal.

Otoritas Jepang berdasar bahwa kenaikan ini diperlukan agar biaya manajemen visa dan kependudukan di Jepang setara dengan negara-negara ekonomi maju lainnya di grup G7.

Sebagai perbandingan, biaya aplikasi visa non-imigran di Amerika Serikat berkisar antara US$185 hingga US$315 (sekitar Rp3 juta hingga Rp5,1 juta), sementara visa kunjungan standar ke Inggris dikenakan biaya £135 (sekitar Rp2,8 juta).

Catatan Redaksi: Bagi penduduk negara asing nan berencana mengusulkan visa dalam waktu dekat, disarankan untuk segera memproses aplikasi sebelum tanggal 1 Juli 2026 guna menghindari pemberlakuan tarif baru tersebut.

Meskipun biaya manajemen meningkat signifikan, pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi destinasi nan terbuka dan ramah bagi visitor internasional, sembari memastikan sistem imigrasi mereka tetap berkepanjangan secara ekonomi di tengah tantangan inflasi global. (bbc/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia