Jenderal Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG Menjabat Sekretaris Deputi BGN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perwira tinggi Polri aktif nan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

"Beberapa hari nan lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ialah Saudara LMI. Ini nan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief mengungkapkan, pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai nan telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, nilai penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen untung nan diperuntukkan bagi LMI sebagai hadiah agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

"Jadi dalam nilai tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve alias disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.

Syarief membenarkan LMI merupakan personil Polri nan bekerja di BGN dan tetap berstatus polisi aktif.

"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI tetap berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, "Iya, polisi aktif," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑