Liputan6.com, Jakarta - Seorang perwira tinggi Polri aktif nan bekerja di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial Brigjen Pol LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Beberapa hari nan lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ialah Saudara LMI. Ini nan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dia mengungkapkan, Brigjen Pol LMI diduga berkedudukan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.
Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai nan telah ditentukan oleh LMI.
Menurut Syarief, nilai penjualan food tray itu diduga telah memasukkan komponen untung nan diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
"Jadi dalam nilai tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve alias disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.
Syarief membenarkan LMI merupakan personil Polri nan bekerja di BGN dan tetap berstatus polisi aktif. "Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.
Saat ditanya apakah LMI tetap berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, “Iya, polisi aktif," tandas dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·