Jelang Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jelang Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook saat menjalani sidang pleidoi.(MI/M Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan tidak ada pelanggaran proses maupun kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook. Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan di pengadilan, Selasa (2/6/2026).

Nadiem mengaku berterima kasih dapat datang dalam kondisi kesehatan nan mulai membaik. Diketahui, dia datang usai menjalani operasi kelima akibat jangkitan berulang, nan dialaminya selama masa penahanan.

“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media nan selama ini membantu menyuarakan fakta-fakta nan terjadi di dalam pengadilan,” kata Nadiem.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pengemudi ojek online, guru, akademisi, hingga pegiat antikorupsi nan menurutnya ikut mengawal jalannya persidangan.

Menurut Nadiem, perkara nan dihadapinya sekarang bukan lagi sekadar menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan menyangkut masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem norma di Indonesia.

“Kasus ini sudah jauh di luar saya. Bukan hanya mengenai satu orang, tapi mengenai masa depan negara ini, mengenai masa depan keadilan di negara ini,” ujarnya.

Ia mengaku mudah menyusun pembelaan lantaran merasa tidak ada kebenaran nan ditutupi.

“Bagi orang nan jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut. Kita hanya membuka kebenaran dan kejujuran dan kebenaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menepis dugaan bahwa terdapat kesalahan prosedur maupun kelalaian manajemen dalam pengadaan Chromebook.

“Saya mau masyarakat mengetahui faktanya: kasus ini tidak ada pelanggaran proses sama sekali. Tidak ada pelanggaran langkah administrasi,” tegasnya.

Ia apalagi menyebut program pengadaan Chromebook dilakukan dengan standar pengamanan nan sangat tinggi. “Jarang sekali ada program dan pengadaan nan melalui kajian dan pengamanan seperti program Chromebook ini,” ujarnya.

Selain itu, Nadiem kembali menekankan tidak adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. “Tidak ada kerugian negara. Itu adalah satu perihal nan kudu sangat dimengerti oleh publik,” kata dia.

Kuasa norma Nadiem menyatakan pembelaan bakal difokuskan pada pembuktian bahwa tidak ada niat jahat alias mens rea dalam kebijakan nan diambil kliennya selama menjabat menteri.

Tim penasihat norma juga menilai dakwaan jaksa telah mencampuradukkan kebijakan kementerian dengan tindakan korporasi nan berada di ranah norma berbeda.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan mengenai pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020-2022.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun alias total Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia