Ketika berbincang tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), perhatian publik umumnya tertuju pada produk hukumnya. Padahal, di kembali lahirnya KHI terdapat pergulatan pemikiran para ulama, akademisi, dan praktisi norma Islam nan berupaya menjembatani aliran Islam dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Salah satu tokoh nan memberikan kontribusi intelektual krusial dalam proses tersebut adalah KH. Ahmad Azhar Basyir.
Pemikiran Ahmad Azhar Basyir berkembang dan menjadi bagian dari wacana pembaruan norma Islam Indonesia pada dasawarsa 1980-an. Gagasan-gagasannya mempunyai kesesuaian substansial dengan sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam nan disusun pada periode 1985–1990 dan kemudian diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dengan demikian, pengaruh beliau lebih tepat dipahami sebagai kontribusi intelektual terhadap arah pembaruan norma Islam di Indonesia, bukan semata-mata sebagai keterlibatan umum dalam tim penyusunnya.
Sebagai mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus master norma Islam, Ahmad Azhar Basyir dikenal mempunyai langkah berpikir nan moderat, rasional, dan kontekstual. Baginya, norma Islam tidak boleh berakhir sebagai kumpulan teks normatif, tetapi kudu bisa menjawab dinamika kehidupan masyarakat nan terus berubah. Prinsip inilah nan kemudian memberi warna pada lahirnya Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman norma family Islam di Indonesia.
Salah satu sumbangan terbesar pemikiran Ahmad Azhar Basyir adalah keberaniannya menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama dalam berijtihad. Ia tidak membujuk umat meninggalkan Al-Qur'an dan Sunnah, melainkan mendorong agar keduanya dipahami secara lebih utuh dengan mempertimbangkan realitas sosial. Pendekatan seperti ini membikin norma Islam tetap berpijak pada dalil, namun sekaligus relevan dengan kebutuhan zaman.
Semangat tersebut tampak jelas dalam beragam ketentuan KHI. Misalnya, tanggungjawab pencatatan perkawinan. Dalam fikih klasik, pencatatan bukanlah syarat sah sebuah pernikahan. Namun Ahmad Azhar Basyir berpandangan bahwa negara berkuasa mengatur manajemen perkawinan demi melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Melalui perspektif kemaslahatan, pencatatan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen perlindungan norma bagi family Muslim.
Pandangan nan sama juga terlihat dalam persoalan perceraian. Jika dalam praktik fikih klasik talak dapat dijatuhkan secara langsung oleh suami, Ahmad Azhar Basyir menilai bahwa perceraian kudu berada dalam pengawasan lembaga peradilan agar tidak merugikan salah satu pihak. Gagasan ini kemudian tercermin dalam KHI nan mewajibkan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Dalam bagian kewarisan, pemikirannya juga menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial. Ia mendukung penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah setelah masing-masing mahir waris mengetahui haknya. Bahkan, konsep wasiat wajibah bagi anak angkat nan sekarang dikenal dalam KHI mencerminkan semangat untuk menghadirkan keadilan tanpa mengubah prinsip dasar norma waris Islam.
Begitu pula dalam pengelolaan wakaf. Ahmad Azhar Basyir termasuk tokoh nan sejak awal mengkritik praktik wakaf nan hanya berorientasi pada aset tetap seperti tanah alias bangunan. Ia menawarkan pendapat wakaf produktif agar aset wakaf dapat dikelola secara ahli dan memberikan faedah ekonomi nan berkelanjutan. Cara pandang ini kemudian menjadi salah satu fondasi berkembangnya izin wakaf modern di Indonesia.
Menariknya, kontribusi Ahmad Azhar Basyir tidak hanya terletak pada isi pemikirannya, tetapi juga pada metodologi nan dia tawarkan. Melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah, dia mendorong tradisi ijtihad nan terbuka, tidak ekstrem terhadap satu mazhab, serta berani memilih pendapat nan paling sesuai dengan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Pendekatan ini ikut memengaruhi karakter KHI nan tidak sekadar menjadi kumpulan pendapat ajaran Syafi'i, tetapi berkembang menjadi norma Islam bermotif Indonesia.
Dalam konteks tersebut, KHI dapat dipahami sebagai hasil perbincangan antara tradisi klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Para penyusunnya tidak bermaksud mengganti norma Islam, melainkan merumuskan corak penerapan nan lebih efektif dalam sistem norma nasional. Dalam proses intelektual itulah gagasan-gagasan Ahmad Azhar Basyir menemukan relevansinya. Pemikiran beliau menjadi salah satu rujukan krusial dalam membangun paradigma norma Islam nan tetap berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah, namun responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Di tengah beragam persoalan norma family Islam nan semakin kompleks pada era digital, pendekatan Ahmad Azhar Basyir tetap relevan untuk dijadikan rujukan. Ia mengajarkan bahwa pembaruan norma bukan berfaedah meninggalkan syariat, melainkan menghadirkan nilai-nilai hukum agar bisa memberikan solusi bagi kehidupan masyarakat nan terus berkembang.
Warisan intelektual Ahmad Azhar Basyir menunjukkan bahwa norma Islam bakal tetap hidup andaikan terus dibaca secara kritis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan. Barangkali inilah pelajaran terpenting nan dapat dipetik dari jejak pemikirannya dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia: norma Islam bukan hanya tentang mempertahankan tradisi, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan nan dapat dirasakan oleh masyarakat di setiap zaman.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·