Jaksa Ungkap Aliran Duit Rp 21 M dari Bos Blueray ke Dirjen Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Bos Blueray John Field mengakui memberikan duit total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. John mengatakan duit untuk Djaka diberikan dalam sampulsurat berkode BC1.

Rincian duit untuk Djaka itu dibacakan jaksa KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa kasus dugaan suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

John awalnya membenarkan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum disidang.

Jaksa kemudian membacakan rincian aliran duit nan tertuang dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) John. John kemudian membenarkan isi BAP-nya itu.

Jaksa mengatakan pemberian duit untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak bulan Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap sampulsurat untuk Djaka berisi duit Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ujar jaksa.

"Betul," timpal John.

"Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam corak SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," ujar jaksa.

"Betul," sahut John.

Jaksa lanjut membacakan BAP John soal pemberian duit pada bulan September 2025 hingga Januari 2026. John juga membenarkan isi BAP itu.

"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp 8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Baik. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M," kata jaksa.

"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan finansial sebagaimana penjelasan," lanjut jaksa.

John merasa percaya duit nan dia berikan telah sampai kepada pihak nan disebut Orlando sesuai kode tersebut. John mengatakan kepercayaan itu muncul lantaran tidak pernah ada keluhan dari Orlando.

"Jadi Pak John, izin majelis memahami dan percaya dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah alias keluhan oleh pihak-pihak nan menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab John.

"Itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami duit itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa nan dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Respons Djaka

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama pernah menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi peralatan nan sedang diusut KPK dan menyeret namanya. Djaka enggan berkomentar banyak dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan di persidangan.

"Terkait dengan persoalan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konvensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News