Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sengaja menyembunyikan kendali besarnya terhadap keputusan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias GoTo dan PT Gojek Indonesia.
Langkah penyamaran tersebut dinilai dilakukan untuk memetik faedah ekonomi secara terselubung di kembali proyek pengadaan Chromebook.
Tudingan menohok itu disampaikan jaksa melalui pembacaan replik alias jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan mengenai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jaksa secara tegas menolak dalil kubu Nadiem nan menyatakan tidak mempunyai bentrok kepentingan mengenai investasi Google ke PT AKAB.
Menurut jaksa, Nadiem menyamarkan kendalinya atas raksasa teknologi tersebut melalui instrumen surat kuasa irrevocable alias permanen nan diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi.
Hak bunyi Nadiem diwakili oleh keduanya, namun setiap keputusan makro alias tindakan korporasi wajib dilaporkan kembali dan mendapatkan persetujuan langsung dari Nadiem selaku pemegang saham founder.
"Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus bentrok kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik faedah ekonomi,” tegas jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa membeberkan bahwa posisi Nadiem di dalam struktur tersebut dikenal dengan istilah directing mind. Kondisi ini merujuk pada situasi di mana seseorang secara umum tampak telah melepaskan kedudukan publik alias korporasi, tetapi secara substantif di belakang layar tetap bertindak sebagai pengendali nan sesungguhnya.
Fakta tersebut dinilai jaksa telah terungkap secara terang benderang di persidangan lewat keterangan di bawah sumpah oleh saksi Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi. Keduanya menerangkan bahwa dalam menentukan nilai saham bagi penanammodal baru, mereka tetap melapor dan meminta persetujuan Nadiem nan mempunyai kewenangan absolut untuk menyetujui alias menolak.
Oleh lantaran itu, jaksa meminta pengadil menolak dalil pembelaan Nadiem nan mengaku hanya sebagai pemegang saham minoritas tanpa kendali lantaran dinilai memutarbalikkan fakta.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·