Jaksa: Nadiem Pakai Strategi White Collar Crime

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan argumen menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih alias white collar crime. Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi duit dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam perihal ini adalah fraud, ialah setelah PT AKAB menerima duit nan ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan nan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Jaksa menilai perihal tersebut merupakan kecurangan korporasi alias fraud nan merupakan salah satu modus Nadiem untuk menghindari pajak dan menyamarkan transaksi. Jaksa mengungkit beda nilai duit masuk dan duit tercatat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga total nilai duit masuk kurang lebih Rp 11 triliun, sedangkan nan dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nadiem tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaan kekayaan nan diperoleh tahun 2022 berasal dari penghasilan sah. Jaksa menyakini kekayaan Nadiem berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific dan punya kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Pengakuan terdakwa nan mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB alias GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan nan berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific," kata jaksa.

"Oleh lantaran kekayaan kekayaan terdakwa tidak seimbang dan terdakwa tidak bisa membuktikannya bukan dari hasil nan sah, maka penuntut umum menilai kebenaran norma tersebut merupakan bagian dari untung alias memperkaya diri terdakwa selaku Menteri dalam skema korupsi perkara a quo," sambungnya.

Jaksa mengatakan laporan finansial PT AKAB merugi dan berbanding terbalik dengan kekayaan Nadiem selaku CEO founder PT AKAB nan meningkat. Jaksa menganggap pengelolaan PT AKAB, Gojek, dan perusahaan terafiliasi lain merupakan skema memperkaya Nadiem lewat white collar crime.

"Terdapat untung alias memperkaya terdakwa dari keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 nan disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu terdapat peningkatan kekayaan nan tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai Menteri, ialah mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Di antaranya terdapat penempatan duit di Bank of Singapore dan investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem tidak bisa menyebut jumlah saham awalnya dan tidak bisa menjelaskan tentang peningkatan sahamnya. Jaksa juga menyebut info surat berbobot dalam LHKPN Nadiem hanya menyebut nilai saham Rp 5.590.317.273.184.

"Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya nan sebenarnya terdakwa tidak bisa membuktikan. Selanjutnya berapa perubahan jumlah total kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak bisa menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya. Sehingga argumen terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari hasil kejahatan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Nadiem juga tidak dapat menjawab saat ditanya penghasilan sebagai Menteri. Jaksa menyakini rangkaian tindak pidana korupsi nan dilakukan Nadiem merupakan kejahatan oleh seseorang nan mempunyai status sosial tinggi alias white collar crime.

"Terhadap delapan konklusi kebenaran tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah corak kejahatan nan dilakukan oleh seseorang nan mempunyai keahlian dan status sosial tinggi dalam okupasi alias pekerjaannya nan secara pengetahuan kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime," ujar jaksa.

Jaksa juga menuding Nadiem memutarbalikan kebenaran seolah tidak bersalah lewat pleidoi. Jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutannya terhadap Nadiem.

Jaksa juga menyinggung soal Nadiem mempunyai niat jahat dengan rangkaian perbuatan melawan norma dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut tindakan Nadiem melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa nan memerintahkan Hamid Muhammad dengan perintah 'Go ahead with Chromebook'.

"Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi lantaran sudah final perintah terdakwa selaku menteri," kata jaksa.

"Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah 'Program digitalisasi pendidikan kudu Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management'," imbuhnya.

Jaksa juga menepis dalil Nadiem nan menyatakan pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 miliar. Jaksa menyebut klaim itu merupakan dugaan kosong.

"Bahwa dalil Chromebook berfaedah dan menghemat finansial negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah dugaan kosong nan sengaja dibangun untuk membentuk opini lantaran tidak dibangun berasas kebenaran hukum, apalagi bertentangan dengan kebenaran hukum," kata jaksa.

Jaksa menepis dalil pembelaan pengacara Nadiem nan menyebut duit Rp 809.596.125.000 (809 miliar) hanyalah tindakan korporasi. Jaksa menganggap ada karakter unik transaksi nan disamarkan mengenai transaksi itu.

"Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan ini merupakan petunjuk kesengajaan nan tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan untung kepada terdakwa," ujarnya.

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News