Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda hingga 1 Juli

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |11:12 WIB

Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda hingga 1 Juli

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan terpaksa ditunda. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA - Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak datang dalam persidangan tanpa argumen nan jelas.

Kuasa norma Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini mempunyai sifat speedy trial alias peradilan cepat.

"Sidang pertama ini ditunda lantaran perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi argumen nan jelas, tidak memberikan argumen apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

 Ravie Wardani/Okezone) (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Usman menegaskan bahwa sesuai norma acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika argumen ketidakhadiran tidak jelas.

"Artinya, persidangan ini sesuai dengan norma aktivitas kudu ditunda ya, sekali. Sekali mah telat," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com