Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui sejumlah kebenaran nan sebelumnya telah dimuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi duplik nan dibacakan Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026).
"Menariknya bagi kami adalah rupanya terdakwa sendiri mengakui apa nan kami dakwakan. Apa nan diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek nan dilarang berasas Perpres, diakui oleh dia," kata Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H.
Menurut jaksa, penggunaan merek tertentu dalam pengadaan peralatan dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan lantaran bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Padahal semestinya keputusan itu tidak boleh lantaran bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa nan disampaikan oleh terdakwa," ujarnya.
Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak lebih efisien dibandingkan pengganti lain nan tersedia saat itu.
Soroti Anggaran Tambahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8324547/original/012733700_1782193968-Nadiem.jpg)
Perbesar
Corneles mencontohkan pengadaan 15 unit Chromebook nan disebut menelan biaya sekitar Rp100 juta, sementara laboratorium komputer dengan 22 unit perangkat dapat diperoleh dengan anggaran sekitar Rp140 juta.
Jaksa juga menyoroti kebutuhan anggaran tambahan untuk jasa Google Cloud nan dinilai menjadi akibat penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
"Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian memerlukan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," kata Corneles.
Dalam kesempatan nan sama, jaksa turut menanggapi pernyataan Nadiem nan menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan amanah Presiden Joko Widodo.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Menurut Corneles, penyelenggaraan amanah alias kebijakan pemerintah tetap kudu dijalankan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Mau amanah apapun itu kudu sesuai dengan norma dan koridor nan berlaku. Apa itu? Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu kudu sesuai dengan ketentuan undang-undang nan berlaku," tegasnya.
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dan menilai negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)
Perbesar
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·