Jaksa Heran Pejabat Bea Cukai Berdalih Tak Nyaman, tapi 4 Kali Terima Amplop

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK heran mendengar argumen Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), saat menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi. Bayu mengaku tak nyaman soal amplop, tapi empat kali menerima sampulsurat berisi duit dari pihak kargo.

"Ada empat kali seingat Saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2027).

"Seingat saya empat kali, lantaran nan kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin alias apa saya, seingat saya, saya tolak," jawab Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa bertanya kenapa baru menolak pada pemberian kelima. Bayu berkilah dirinya sudah tak nyaman sejak awal.

"Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa Takdir.

"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu.

"Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi jika misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya visitor sidang pun logikanya sama. Kenapa?" tanya jaksa.

"Karena jika saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi jika memang saya merasa nyaman itu pasti bakal saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

Jaksa bertanya apa maksud tidak nyaman nan disampaikan Bayu. Bayu berkilah dirinya tidak menginginkan pemberian tersebut.

"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, mau mulai ya berubahlah," jelas Bayu.

"Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah, saya nggak usah lagi'. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dia kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya nan diadili dalam berkas terpisah.

Ketiga rekan Bayu itu ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai itu menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Uang itu diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo untuk mengurus impor.

Selain pejabat Bea Cukai, tiga petinggi Blueray juga telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut vonis lengkapnya:

1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Ketua tim arsip Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News