Jaksa Agung Bicara Wacana Penyatuan Pidum dan Pidsus di Bawah JAM Operasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbincang soal wacana penyatuan satuan kerja di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, pembagian penanganan perkara nan terpisah antara Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP nan baru.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam aktivitas Seminar Nasional berjudul 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' serta Bedah Buku karya Jamwas, Rudi Margono di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanudin mulanya menjelaskan soal refleksi penerapan KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan terakhir. Dalam pidatonya itu, Burhanudin beberapa kali menyinggung soal kata 'Pidum'. Padahal, ada satker lain di Kejagung nan mengenai dengan penegakan norma ialah pidana unik alias Pidsus.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebut Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian kelak ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan nan baku nan kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (24/6/2026).

Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini izin internal untuk menjalankan undang-undang sering kali dibuat terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini menurutnya memicu kebingungan di lapangan serta membikin koordinasi menjadi lebih panjang.

"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang bakal bertanya-tanya kenapa nan dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin kelak Pidsus bakal menyelenggarakan semacam begini juga," ucapnya.

"Tapi saya memandang ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi," lanjut dia.

Dia menyebut, pada Jaksa Agung Muda Operasi itu nantinya bakal ada penyelarasan patokan penyelenggaraan nan sebelumnya terpisah antara Pidum dan Pidsus.

Meski begitu, Burhanudin menekankan bahwa penyatuan satuan kerja ini tetap wacana. Sebab, dia berambisi adanya masukan dari para mahir agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa bisa lebih efektif dan efisien.

"Tapi kelak saya bakal mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya," jelas Burhanuddin.

"Bagaimanapun juga kita bakal lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam penyelenggaraan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus" terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Dia mencatat peralihan paradigma norma nan berkarakter pembalasan menuju keadilan korektif dan restoratif.

"Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma norma pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan nan korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," tutur Burhanuddin.

Dia juga menerangkan bahwa per Januari hingga Mei 2026 menunjukkan Bidang Pidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 sistem baru nan diatur dalam izin transisi. Mekanisme tersebut mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik (best practice) nan sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional seperti plea bargaining alias DPA terhadap korporasi," tambahnya.

Meski demikian, Burhanuddin mengakui tetap ada tantangan dalam masa transisi ini. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai patokan pelaksana resmi.

"Dengan kata lain, norma aktivitas pidana hanya boleh diatur undang-undang sebagai corak perlindungan negara terhadap kepentingan norma masyarakat. Sehingga perlu dipahami bahwa patokan turunan sebagai pelaksana KUHAP kudu disusun sesuai dengan koridor nan ditetapkan oleh undang-undang," imbuh dia.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak norma (APH) di lapangan. "Perlu dipahami bahwa patokan turunan sebagai pelaksana KUHAP kudu disusun sesuai dengan koridor nan ditetapkan oleh undang-undang. Kita juga kudu menghindari birokrasi dan manajemen nan berbelit-belit," minta Burhanuddin.

"Jangan sampai prosedur nan rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif nan menjadi tujuan utamanya, ialah penegakan hukum," pungkasnya.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News