
Jahmada Girsang (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
JAKARTA — Advokat Jahmada Girsang berbareng enam pemohon lainnya bakal menghadirkan mahir dalam sidang lanjutan uji materiil ketentuan praperadilan berulang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jahmada mengatakan, mahir nan dihadirkan bakal menjelaskan substansi permohonan, termasuk dari perspektif kewenangan asasi manusia dan norma norma nan berangkaian dengan perkara tersebut.
"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi jika saya spill namanya kelak kurang enak, kurang balance," kata Jahmada seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dia menyebut mahir tersebut telah dikenalnya cukup lama dan memahami proses pembentukan KUHAP baru. Jahmada berambisi keterangan mahir dapat memberikan penjelasan komprehensif untuk membantu MK menilai permohonan mereka.
"Saya pikir dia saya kenal cukup lama dan memang dia juga tahu banyak tentang pembentukan KUHAP ini, Undang-Undang 20 Tahun 2025 ini," ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·