Petugas KAI Daop 4 Semarang sedang beraktifitas menutup perlintasan sebidang nan tidak dijaga.(Dok. KAI Daop 4 Semarang)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Jawa Tengah, melakukan penutupan perlintasan sebidang nan tidak dijaga di JPL 46 Km 34 +1 petak jalan Gubug – Karangjati Desa Milir Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada selasa (19/5).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang nan dilakukan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2026.
Sebelum penyelenggaraan penutupan perlintasan sebidang, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, abdi negara kewilayahan setempat, serta pihak-pihak mengenai guna memastikan proses penutupan melangkah kondusif dan lancar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, nan sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebut bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang nan tidak mempunyai izin kudu ditutup. Dan pada ayat 2 menyebut bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah alias Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan izin tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI bakal secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang nan tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan kudu menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, melalui keterang resmi, dikutip Rabu (20/5).
TERUS BERSINERGI
KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta abdi negara kewilayahan seperti TNI, Polri dan Komunitas Railfans dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan info tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang nan tidak dijaga.
Hingga 19 Mei Tahun 2026 Daop 4 Semarang telah melaksanakan penutupan sebanyak 6 perlintasan sebidang dan untuk program penutupan perlintasan sebidang di Daop Semarang selama tahun 2026 sebanyak 11 perlintasan sebidang nan tidak dijaga.
KAI berambisi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berkedudukan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. “Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan nan lebih kondusif di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Luqman Arif. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·