Sementara itu, perkara nan menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan lantaran tetap menunggu proses praperadilan nan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Immanuel menjelaskan, ketentuan norma mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan tetap berlangsung, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dijalankan.
"Tentunya majelis pengadil nan menangani perkara ini bakal berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan agenda sidang pokok perkara," ucapnya.
Dia menyebut, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan komplit setelah melalui pemeriksaan manajemen oleh kepaniteraan pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, dinyatakan komplit sesuai dengan check list nan ada, kemudian didaftarkan dan ditetapkan majelis pengadil nan bakal memeriksa perkara tersebut," ujar Immanuel.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara master Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.
Dengan perkembangan tersebut, kata Immanuel, perkara master Tifa dipastikan lebih dulu memasuki tahap persidangan pada awal Juli 2026.
Sebelumnya, tersangka dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengusulkan praperadilan mengenai penggeledahan dan penangkapan oleh interogator Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6).
Sidang praperadilan Roy Suryo bakal digelar pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·